Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Bioenergi dan LS ISPO yang dituangkan dalam perjanjian. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. hak dan kewajiban; b. rencana Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; c. jangka waktu perjanjian; d. pencabutan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; e. penilikan; f. kerahasiaan; g. penyelesaian perselisihan; dan h. keadaan darurat. (3) Biaya proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dibebankan kepada Perusahaan Bioenergi yang mengajukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Koreksi Anda