Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit melalui audit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian administrasi dan penilaian lapangan.
(3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui peninjauan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen penilaian.
(4) Penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui peninjauan lapangan atas pemenuhan ketentuan penilaian.
(5) Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan atas penerapan prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui konfirmasi kepada para pihak atau pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
(6) LS ISPO menyusun hasil audit setelah proses audit selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
