Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO yang akreditasinya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b atau LS ISPO yang dicabut akreditasinya oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c wajib mentransfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit melalui permohonan secara tertulis kepada LS ISPO lain yang terakreditasi KAN. (2) Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akreditasi berakhir atau akreditasi dicabut. (3) Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada LS ISPO yang akreditasinya berakhir atau LS ISPO yang akreditasinya dicabut oleh KAN.
Koreksi Anda