Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas proses penerbitan atau selama berlakunya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, Perusahaan Bioenergi atau masyarakat terdampak dapat menyampaikan keluhan kepada LS ISPO. (2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh: a. Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi; atau b. masyarakat terdampak atau penerima kuasa dari masyarakat terdampak. (3) Penyampaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda