Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO harus menangani dan MEMUTUSKAN penyelesaian keluhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan keluhan diterima.
(2) Hasil penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian keluhan.
Koreksi Anda
