Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Kriteria untuk prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa perizinan berusaha untuk bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas.
(2) Kriteria untuk prinsip ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa sistem penelusuran bahan baku yang meliputi:
a. asal usul bahan baku; dan
b. pemenuhan model ketertelusuran rantai pasok.
(3) Model ketertelusuran rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. segregasi, digunakan jika bahan baku 100% (seratus persen) bersertifikat ISPO dan seluruh fasilitas pengolahan digunakan untuk bahan baku yang tersertifikasi ISPO; dan
b. mass balance, digunakan jika bahan baku 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen) bersertifikat ISPO.
(4) Perusahaan Bioenergi dapat memilih model ketertelusuran rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan.
(5) Kriteria untuk prinsip peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c meliputi:
a. aspek ekonomi;
b. aspek sosial; dan
c. aspek lingkungan.
Koreksi Anda
