Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat
(4) berupa:
a. pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; atau
b. penolakan pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(2) Keputusan pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh LS ISPO.
(3) Dalam hal LS ISPO menolak pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dikembalikan kepada Perusahaan Bioenergi disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
