Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (2) Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. ketertelusuran; dan c. peningkatan usaha secara berkelanjutan. (3) Prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Koreksi Anda