Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO harus menangani dan MEMUTUSKAN penyelesaian banding dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan banding diterima.
(2) Hasil penanganan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian banding.
Koreksi Anda
