Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berdasarkan permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat dilakukan:
a. setelah masa 1 (satu) siklus Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; dan
b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Permohonan transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN.
(3) Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit atas permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dibebankan kepada pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
