Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit minimal memuat informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Bioenergi; b. lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik; c. nomor registrasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; d. nama dan alamat LS ISPO; e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; f. logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO; g. model ketertelusuran rantai pasok; h. logo ISPO; dan i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi KAN yang diterbitkan untuk Perusahaan Bioenergi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
Koreksi Anda