Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit minimal memuat informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Bioenergi;
b. lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik;
c. nomor registrasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
d. nama dan alamat LS ISPO;
e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
f. logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO;
g. model ketertelusuran rantai pasok;
h. logo ISPO; dan
i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi KAN yang diterbitkan untuk Perusahaan Bioenergi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
Koreksi Anda
