Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) belum memenuhi ketentuan penilaian, LS ISPO memberikan kesempatan kepada Perusahaan Bioenergi untuk melakukan perbaikan sampai Perusahaan Bioenergi dinyatakan telah memenuhi ketentuan penilaian.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil audit selesai disusun.
(3) Apabila perbaikan belum memenuhi ketentuan penilaian sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dihentikan dan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dibatalkan disertai dengan alasan pembatalan.
(4) Apabila perbaikan telah memenuhi ketentuan penilaian dan disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
