Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diuraikan dalam indikator dan parameter. (2) Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda