Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diuraikan dalam indikator dan parameter.
(2) Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
