Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, LS ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Perusahaan Bioenergi disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
