Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ulang, permohonan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, publikasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, dan publikasi hasil penanganan banding dan keluhan dilakukan melalui Sistem Informasi ISPO.
(2) Dalam hal Sistem Informasi ISPO belum tersedia, permohonan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Sistem Informasi ISPO.
(3) Sistem Informasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
