SISTEM PENGELOLAAN
Organ UIII terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(1) Organ UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antarorgan UIII dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh organ UIII dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA mempunyai wewenang:
a. menyetujui usulan perubahan Statuta UIII;
b. MENETAPKAN kebijakan umum;
c. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
d. mengawasi pengelolaan UIII;
e. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
f. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
g. membentuk dewan penasehat;
h. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
i. membentuk Komite Audit; dan
j. melakukan pengembangan aset dan kekayaan UIII serta menjaga kesehatan keuangan.
(2) Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari:
a. unsur pemerintah pusat;
b. Rektor;
c. Ketua SA; dan
d. unsur masyarakat.
(2) Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan UIII;
c. mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya UIII; dan
d. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau menteri.
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai anggota MWA;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik UIII; atau
g. mengundurkan diri.
(1) Dalam melaksanakan wewenangnya MWA membentuk Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat mengikuti masa jabatan MWA.
(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(5) Komite Audit bertugas:
a. mengusulkan kebijakan audit internal UIII kepada MWA;
b. mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UIII di bidang nonakademik;
c. memberi rekomendasi kepada MWA untuk MENETAPKAN auditor independen;
d. meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
e. memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
f. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UIII;
g. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan UIII; dan
h. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dapat meminta informasi yang dibutuhkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIII.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIII, Rektor dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a. wakil Rektor;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e. pelaksana administrasi;
f. pengawas dan penjaminan mutu;
g. satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
h. pelaksana kegiatan pengembangan komersial;
dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris UIII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Rektor berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan Rektor;
b. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan operasional UIII;
c. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, Statuta UIII, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat pertimbangan SA;
f. memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan SA;
g. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan lembaga setelah mendapat pertimbangan SA;
h. melakukan penataan organisasi dan birokrasi;
i. mewakili UIII di dalam dan di luar pengadilan; dan
j. menyampaikan laporan perkembangan dan pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Rektor harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas;
b. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;
c. lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor yang ditetapkan oleh MWA.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap berakhir.
(4) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru.
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;
c. lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah
maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;
e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. melanggar kode etik UIII; atau
h. mengundurkan diri.
(1) SA berwenang:
a. melakukan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor;
c. memberikan persetujuan atas kebijakan akademik;
d. memberikan pertimbangan atas pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan atas pedoman akademik UIII;
f. memberikan pertimbangan atas pengusulan pemberian gelar kehormatan akademik dan
profesor; dan
g. memberikan pertimbangan pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang akademik.
(2) SA menyusun laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(1) Anggota SA terdiri atas:
a. Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex- officio;
b. profesor; dan
c. perwakilan Dosen.
(2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat membentuk komisi.
(1) Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang SA tertutup.
(2) Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari lahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor.
(3) Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen.
(4) Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua SA.
(5) Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang
dipilih dari salah satu anggota SA.
Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai anggota SA;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik UIII; atau
g. mengundurkan diri.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja SA diatur dengan Peraturan SA.
(1) Pegawai UIII terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil.
(4) UIII dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UIII.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh UIII dengan usulan Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UIII sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UIII wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbuka, berbasis kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan.
(3) Selain hak pegawai UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIII dapat memperoleh penghasilan lain.
(4) Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.