Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA mempunyai wewenang: a. menyetujui usulan perubahan Statuta UIII; b. MENETAPKAN kebijakan umum; c. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor; d. mengawasi pengelolaan UIII; e. mengangkat dan memberhentikan Rektor; f. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA; g. membentuk dewan penasehat; h. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal; i. membentuk Komite Audit; dan j. melakukan pengembangan aset dan kekayaan UIII serta menjaga kesehatan keuangan. (2) Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri. (3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda