Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UIII terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan b. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil. (4) UIII dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda