Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UIII memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda