Koreksi Pasal 65
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII memberikan dan mengelola:
a. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program magister; dan
b. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program doktor.
(2) Ketentuan mengenai sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
