Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UIII dapat mencabut gelar ijazah dan/atau penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda