Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA. (2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda