Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda