Koreksi Pasal 20
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
