Koreksi Pasal 4
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
UIII mempunyai tujuan:
a. menghasilkan magister dan doktor yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan
c. mempromosikan Islam INDONESIA yang moderat kepada
masyarakat dunia.
Koreksi Anda
