Koreksi Pasal 5
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Statuta UIII ini bernama Universitas Islam Internasional INDONESIA dan bernama singkat UIII yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Koreksi Anda
