Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik UIII terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik harus diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan; c. menyusun laporan keuangan UIII tepat waktu, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Laporan keuangan tahunan UIII diaudit oleh akuntan publik. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UIII. (5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik. (6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan tanggung jawab Rektor.
Koreksi Anda