Koreksi Pasal 26
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII wajib menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
