Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi. (2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis kinerja. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga lain yang sejenis.
Koreksi Anda