Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA berwenang: a. melakukan pengawasan di bidang akademik; b. memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor; c. memberikan persetujuan atas kebijakan akademik; d. memberikan pertimbangan atas pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberikan pertimbangan atas pedoman akademik UIII; f. memberikan pertimbangan atas pengusulan pemberian gelar kehormatan akademik dan profesor; dan g. memberikan pertimbangan pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang akademik. (2) SA menyusun laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda