Koreksi Pasal 28
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organ UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antarorgan UIII dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh organ UIII dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
