Koreksi Pasal 44
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota SA terdiri atas:
a. Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex- officio;
b. profesor; dan
c. perwakilan Dosen.
(2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat membentuk komisi.
Koreksi Anda
