Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda