Koreksi Pasal 73
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen UIII.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII dapat melakukan investasi dalam badan usaha atau komersial.
(3) Ketentuan mengenai tata cara investasi dan pengawasan investasi diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
