Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan. (3) Selain hak pegawai UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIII dapat memperoleh penghasilan lain. (4) Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda