Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda