Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UIII mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul; b. mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan c. memajukan kebudayaan Islam INDONESIA sebagai salah satu bagian dari peradaban dunia.
Koreksi Anda