Koreksi Pasal 25
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk memajukan dan menciptakan ilmu pengetahuan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau
organisasi lain baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau intradisiplin.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi dan ciri UIII.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
