Koreksi Pasal 40
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
