Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Universitas yang bersifat dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional (SOP) yang berlaku di Univertsitas Sultan Ageng Tirtayasa.
2. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya disebut UNTIRTA adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
3. Dewan pertimbangan adalah kelengkapan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi UNTIRTA.
4. Rektor adalah Rektor UNTIRTA.
5. Mahasiswa adalah mahasiswa yang terdaftar dan belajar pada UNTIRTA.
6. Kebebasan akademik adalah hak pengajar maupun mahasiswa melakukan kegiatan pengajaran dan penelitian untuk memperdalam suatu bidang ilmu tanpa ada campur tangan yang dapat mengurangi nilai akademis dari bidang ilmu tersebut.
7. Kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan dosen dalam menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di UNTIRTA sesuai dengan kaidah keilmuan.
8. Otonomi keilmuan UNTIRTA merupakan kegiatan-kegiatan keilmuan yang berpedoman kepada norma-norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota dan sivitas akademika.
9. Otonomi pengelolaan adalah otonomi UNTIRTA dalam pengelolaan kegiatan keilmuan dan kegiatan penunjang berdasarkan peraturan yang berlaku.
10. Tridharma Perguruan Tinggi adalah misi yang diemban oleh Universitas, yakni menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Fakultas adalah organ Universitas yang melakukan koordinasi pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu atas penyelenggaraan akademik, dalam satu disiplin dan/atau rumpun ilmu tertentu di fakultas.
12. Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik, profesi, dan/atau vokasi dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
13. Warga kampus adalah seluruh sivitas akademika (dosen tetap dan mahasiswa aktif) serta semua PNS administrasi yang bernaung dibawah UNTIRTA.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15. Peraturan Rektor adalah peraturan yang ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari Senat.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(1) UNTIRTA merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Serang, Provinsi Banten.
(2) Kampus UNTIRTA berada di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
(3) UNTIRTA merupakan perubahan dari Universitas Tirtayasa yang berdiri pada tanggal 1 Oktober 1981 sebagai perguruan tinggi swasta dan selanjutnya berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2001 tanggal 19 Maret 2001.
Pasal 3
(1) UNTIRTA berazaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(2) Fungsi UNTIRTA:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi;
b. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan membina hubungan dengan lingkungan strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyelenggarakan kegiatan administrasi.
Pasal 4
(1) UNTIRTA memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna dasar kuning keemasan dengan kode warna RGB 255-255-0, dengan garis tepi berwarna hitam yang didalamnya terdapat gambar menara masjid Banten, pohon beringin berwarna hijau dengan kode warna RGB 0- 210-95, tiga cabang akar berwarna merah dengan kode warna RGB 238-0-0, dua bulu angsa berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dua garis biru laut dengan kode warna RGB 17-193- 255, serta tulisan UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0.
(2) Lambang UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki makna sebagai berikut:
a. Segi lima melambangkan Pancasila;
b. Menara masjid Banten yang berdiri kokoh dan kuat melambangkan keteguhan iman, pendirian yang kokoh dan tujuan yang tinggi, mulia dan dinamis;
c. Pohon Beringin berwarna hijau melambangkan keadilan yang didambakan setiap insan;
d. Tiga cabang akar beringin berwarna merah melambangkan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat);
e. Dua bulu angsa berwarna putih yang sebagai alat tulis pada zaman dahulu melambangkan simbol pendidikan;
f. Dua garis biru menggambarkan dua aliran sungai Ciujung dan Cidurian yang bermakna suatu harapan agar para mahasiswa UNTIRTA dapat mengembangkan tenaga dan pikirannya untuk kemakmuran daerah.
(4) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut :
a. putih melambangkan kesucian dan kebersihan hati yang murni;
b. kuning keemasan melambangkan keagungan dan kejayaan;
c. merah melambangkan keberanian;
d. biru melambangkan kejernihan suasana dengan keaslian watak serta kesetiaan;
e. hijau melambangkan kesegaran, kesehatan, dan kesuburan; dan
f. hitam melambangkan kekuatan jiwa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) UNTIRTA memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan panjang berbanding lebar 3 : 2, berwarna biru laut dengan kode warna RGB 0-200-255 dan di tengahnya terdapat lambang UNTIRTA.
(2) Bendera UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera UNTIRTA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
Pasal 7
(1) UNTIRTA memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi, toga, kalung, dan atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna coklat maron dengan kode RGB 168-45-12 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang UNTIRTA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UNTIRTA memiliki Mars dan Himne.
(2) Mars UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
(3) Himne UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(1) UNTIRTA menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UNTIRTA melakukan kegiatan pendidikan dalam upaya menghasilkan manusia cerdas dan kompetitif yang berjiwa wirausaha.
(1) UNTIRTA menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi.
(2) Program akademik merupakan program yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(3) Program profesi adalah program setelah program pendidikan sarjana untuk menyiapkan peserta didik menguasai keakhlian khusus.
(4) Program vokasi adalah program yang terutama diarahkan pada penerapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
(5) Penyelenggaraan program akademik, profesi dan vokasi berpedoman sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
(1) Program akademik terdiri atas program sarjana dan program pascasarjana.
(2) Program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas program magister dan program doktor.
(3) Program vokasi terdiri atas program Diploma III.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNTIRTA menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar apabila diperlukan dalam penyampaian perkuliahan, pelatihan, dan/atau keterampilan.
(1) Pendidikan diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel atau praktik lapangan;
dan
e. bentuk pembelajaran lainnya.
(1) UNTIRTA mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UNTIRTA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala melalui observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan/atau angket.
(2) Hasil penilaian belajar berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dimulai pada minggu pertama bulan September.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap, masing-masing semester paling sedikit 16 kali pertemuan tatap muka.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi diadakan wisuda.
(1) Kegiatan penelitian di UNTIRTA merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memeroleh hak kekayaan intelektual (HKI).
(6) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, kemaslahatan umat serta lingkungan hidup.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan dosen dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan hasil penelitian untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNTIRTA menjunjung tinggi etika akademik yang meliputi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan etika keilmuan.
(2) Warga UNTIRTA wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam melaksanakan tugas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab dan mandiri.
(2) Pimpinan UNTIRTA mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan dan fungsingnya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas akademika harus bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat mengijinkan penggunaan sumber daya yang ada, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan UNTIRTA dan perseorangan atau lembaga/instansi atau untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau kelompok tertentu.
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas sesuai dengan norma dan etika keilmuan.
(2) UNTIRTA dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan etika keilmuan.
(1) Kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNTIRTA memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Persyaratan untuk dapat diterima sebagai calon mahasiswa UNTIRTA:
a. memiliki ijazah pendidikan menengah atau yang sederajat; dan
b. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
(2) Mahasiswa UNTIRTA mempunyai hak:
a. kebebasan akademik terutama kebebasan untuk menuntut ilmu pengetahuan sesuai dengan etika keilmuan dan norma akademik.
b. memperoleh pendidikan, pembelajaran, pelatihan, dan pembimbingan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mahasiswa.
c. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
d. memanfaatkan prasarana dan sarana kegiatan belajar atau dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan.
e. menjadi anggota organisasi kemahasiswaan resmi (intrakampus) dilingkungan UNTIRTA.
f. memperoleh pelayanan khusus di bidang akademik bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.
(3) Mahasiswa UNTIRTA mempunyai kewajiban:
a. menjaga integritas sivitas akademika dan mempertahankan kehormatan, kewibawaan dan nama baik UNTIRTA, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesi
b. menjaga integritas pribadi sebagai calon intelektual dan cendikiawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran intelektual dan kepribadian nasional.
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. berperan aktif dalam pengembangan UNTIRTA.
e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan program akademik dan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. mentaati semua peraturan di lingkungan UNTIRTA.
g. menjaga tatakrama dan berlaku sopan santun.
h. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Organisasi Kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan, serta integritas kepribadian melalui kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi penalaran keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, serta kegiatan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dikenakan sanksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Alumni UNTIRTA merupakan seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di UNTIRTA.
(2) Alumni UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni UNTIRTA.
(1) Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2, berwarna dasar berbeda pada masing-masing Fakultas, dan ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA.
(2) Warna bendera Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 230-0-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas Hukum berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut :
b. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna hijau tua dengan kode warna RGB 0-100-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas KIP berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut :
c. bendera Fakultas Teknik berwarna biru dongker dengan kode warna RGB 55-0-255, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas Teknik berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255- 255, dengan gambar sebagai berikut :
d. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau muda dengan kode warna RGB 60-250-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas Pertanian berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Ekonomi berwarna kuning dengan kode warna RGB 255-255-0, ditengahnya terdapat lambang Unila, dan tulisan Fakultas Ekonomi berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna oranye dengan kode warna RGB 220-100-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas ISIP berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Pascasarjana berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Pascasarjana berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut:
3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Fakultas dan Pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.