Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi, toga, kalung, dan atribut lainnya. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna coklat maron dengan kode RGB 168-45-12 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang UNTIRTA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda