Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNTIRTA menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar apabila diperlukan dalam penyampaian perkuliahan, pelatihan, dan/atau keterampilan.
Koreksi Anda
