Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNTIRTA menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar apabila diperlukan dalam penyampaian perkuliahan, pelatihan, dan/atau keterampilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id