Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2, berwarna dasar berbeda pada masing-masing Fakultas, dan ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA.
(2) Warna bendera Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 230-0-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas Hukum berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut :
b. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna hijau tua dengan kode warna RGB 0-100-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas KIP berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut :
c. bendera Fakultas Teknik berwarna biru dongker dengan kode warna RGB 55-0-255, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas Teknik berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255- 255, dengan gambar sebagai berikut :
d. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau muda dengan kode warna RGB 60-250-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas Pertanian berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Ekonomi berwarna kuning dengan kode warna RGB 255-255-0, ditengahnya terdapat lambang Unila, dan tulisan Fakultas Ekonomi berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna oranye dengan kode warna RGB 220-100-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Fakultas ISIP berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Pascasarjana berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0, ditengahnya terdapat lambang UNTIRTA, dan tulisan Pascasarjana berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dengan gambar sebagai berikut:
3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Fakultas dan Pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
