Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA berazaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(2) Fungsi UNTIRTA:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi;
b. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan membina hubungan dengan lingkungan strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyelenggarakan kegiatan administrasi.
Koreksi Anda
