Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA berazaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (2) Fungsi UNTIRTA: a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi; b. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan membina hubungan dengan lingkungan strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. menyelenggarakan kegiatan administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id