Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) UNTIRTA melakukan kegiatan pendidikan dalam upaya menghasilkan manusia cerdas dan kompetitif yang berjiwa wirausaha.
Koreksi Anda