Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UNTIRTA melakukan kegiatan pendidikan dalam upaya menghasilkan manusia cerdas dan kompetitif yang berjiwa wirausaha.
Koreksi Anda
