Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dikenakan sanksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
