Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Universitas yang bersifat dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional (SOP) yang berlaku di Univertsitas Sultan Ageng Tirtayasa.
2. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya disebut UNTIRTA adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
3. Dewan pertimbangan adalah kelengkapan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi UNTIRTA.
4. Rektor adalah Rektor UNTIRTA.
5. Mahasiswa adalah mahasiswa yang terdaftar dan belajar pada UNTIRTA.
6. Kebebasan akademik adalah hak pengajar maupun mahasiswa melakukan kegiatan pengajaran dan penelitian untuk memperdalam suatu bidang ilmu tanpa ada campur tangan yang dapat mengurangi nilai akademis dari bidang ilmu tersebut.
7. Kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan dosen dalam menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di UNTIRTA sesuai dengan kaidah keilmuan.
8. Otonomi keilmuan UNTIRTA merupakan kegiatan-kegiatan keilmuan yang berpedoman kepada norma-norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota dan sivitas akademika.
9. Otonomi pengelolaan adalah otonomi UNTIRTA dalam pengelolaan kegiatan keilmuan dan kegiatan penunjang berdasarkan peraturan yang berlaku.
10. Tridharma Perguruan Tinggi adalah misi yang diemban oleh Universitas, yakni menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Fakultas adalah organ Universitas yang melakukan koordinasi pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu atas penyelenggaraan akademik, dalam satu disiplin dan/atau rumpun ilmu tertentu di fakultas.
12. Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik, profesi, dan/atau vokasi dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
13. Warga kampus adalah seluruh sivitas akademika (dosen tetap dan mahasiswa aktif) serta semua PNS administrasi yang bernaung dibawah UNTIRTA.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15. Peraturan Rektor adalah peraturan yang ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari Senat.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
