Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan, serta integritas kepribadian melalui kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi penalaran keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, serta kegiatan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
