Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diterima sebagai calon mahasiswa UNTIRTA: a. memiliki ijazah pendidikan menengah atau yang sederajat; dan b. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. (2) Mahasiswa UNTIRTA mempunyai hak: a. kebebasan akademik terutama kebebasan untuk menuntut ilmu pengetahuan sesuai dengan etika keilmuan dan norma akademik. b. memperoleh pendidikan, pembelajaran, pelatihan, dan pembimbingan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mahasiswa. c. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. d. memanfaatkan prasarana dan sarana kegiatan belajar atau dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan. e. menjadi anggota organisasi kemahasiswaan resmi (intrakampus) dilingkungan UNTIRTA. f. memperoleh pelayanan khusus di bidang akademik bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. (3) Mahasiswa UNTIRTA mempunyai kewajiban: a. menjaga integritas sivitas akademika dan mempertahankan kehormatan, kewibawaan dan nama baik UNTIRTA, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesi b. menjaga integritas pribadi sebagai calon intelektual dan cendikiawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran intelektual dan kepribadian nasional. c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. berperan aktif dalam pengembangan UNTIRTA. e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan program akademik dan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f. mentaati semua peraturan di lingkungan UNTIRTA. g. menjaga tatakrama dan berlaku sopan santun. h. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id