Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab dan mandiri.
(2) Pimpinan UNTIRTA mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan dan fungsingnya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas akademika harus bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat mengijinkan penggunaan sumber daya yang ada, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan UNTIRTA dan perseorangan atau lembaga/instansi atau untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau kelompok tertentu.
Koreksi Anda
