Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA menjunjung tinggi etika akademik yang meliputi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan etika keilmuan. (2) Warga UNTIRTA wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam melaksanakan tugas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda